Marketing Dana Tunai

Gadai Sertifikat dan BPKB

Dapatkan Pembiayaan Cepat, Mudah, dan Aman dengan Jaminan Sertifikat Rumah SHM / SHGB atau BPKB Mobil.

Sekilas

Tentang Kami

marketingdanatunai.com merupakan website support marketing BPR DBL yang akan membantu Anda untuk mendapatkan fasilitias kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Rumah (SHM/SHGB) atau BPKB Mobil.

LAYANAN KAMI

Gadai Sertifikat dan BPKB

Anda membutuhkan dana cepat untuk mendanai keperluan mendesak? Tak perlu khawatir, kami hadir dengan layanan Gadai SHM dan Gadai BPKB yang siap memberikan solusi finansial terpercaya dan mudah untuk Anda. Dengan pengalaman lebih dari tiga puluh tahun dalam industri perbankan, kami memahami betul pentingnya kecepatan dan kemudahan dalam memperoleh dana tambahan.

Gadai Sertifikat Rumah

Pembiayaan Multiguna dengan Jaminan Sertifikat Rumah SHM / SHGB

Gadai BPKB Mobil

Pembiayaan Multiguna dengan Jaminan BPKB Mobil

Keunggulan

Kenapa Memilih Kami?

Plafond Tinggi

Pinjaman hingga 1 Miliar

Syarat Mudah

Persyaratan mudah dan bisa dibantu

Layanan Online

Pengajuan tanpa perlu datang ke kantor

Simulasi Kredit

Opsi 1

Besar Pinjaman
Rp 100.000.000
Jangka Waktu (Bulan)
12 Bulan
Angsuran/bulan
Rp  2.483.000

Opsi 2

Besar Pinjaman
Rp 100.000.000
Jangka Waktu (Bulan)
24 Bulan
Angsuran/bulan
Rp 5.767.000

Opsi 3

Besar Pinjaman
Rp 100.000.000
Jangka Waktu (Bulan)
36 Bulan
Angsuran/bulan
Rp 4.378.000

Opsi 4

Besar Pinjaman
Rp 100.000.000
Jangka Waktu (Bulan)
48 Bulan
Angsuran/bulan
Rp 3.683.000

Pertanyaan Umum

FAQ

Kredit Multiguna Jasa terdiri dari Fasilitas Pinjaman Dana dan Kredit Multiguna/Jasa dengan penjelasan, sbb:

  • Fasilitas Pinjaman Dana adalah kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Rumah dan BPKB Mobil untuk memenuhi kebutuhan Konsumen yang bersifat konsumsi (non-produktif) seperti: biaya renovasi rumah, wisata/perjalanan, pendidikan, kesehatan, dan Kenduri (perayaan, sunatan,kelahiran,dll) dengan pencairan dana langsung ke konsumen.
  • Kredit Multiguna/Jasa adalah pembiayaan berbagai kebutuhan dan jasa konsumsi (non-produktif) seperti paket wisata/perjalanan, paket kursus/Pendidikan, kebutuhan renovasi rumah, pengobatan, kesehatan, atau kenduri (paket pernikahan, sunatan, dll) dari berbagai mitra penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dan atau yang tidak bekerja sama dengan BPR DBL. Pembiayaan ini menggunakan jaminan Sertifikat Rumah / BPKB Mobil.

Konsumen perorangan yang berprofesi sebagai Karyawan (Swasta/PNS), Wiraswasta maupun Profesional, baik yang merupakan nasabah BPR DBL (kontrak aktif atau lunas) maupun yang belum menjadi nasabah.

  1. Konsumen perorangan Karyawan (PNS/Swasta)
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Lama kerja min. 1 tahun
    • Usia min. 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
    • Usia maks. pada saat kredit lunas adalah 55 tahun
    • Tempat tinggal bukan Kost.
    • Khusus Rumah Kontrak : berakhirnya masa kontrak > akhir tenor kredit atau sudah tinggal di rumah tersebut minimal 2 tahun.
  2. Konsumen perorangan Wiraswasta & Profesional
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Lama usaha min. 2 tahun
    • Usia min. 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
    • Usia maks. pada saat kredit lunas adalah 60 tahun
    • Tempat tinggal bukan Kost.
    • Khusus Rumah Kontrak : berakhirnya masa kontrak > akhir tenor kredit atau sudah tinggal di rumah tersebut minimal 2 tahun.

Keterangan :

*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini

Yang dapat dibiayai Kredit Multiguna Jasa, yaitu :

  • Biaya Travel/Wisata
  • Biaya Pendidikan/kursus/training
  • Biaya kesehatan
  • Biaya Renovasi Rumah
  • Biaya Kenduri (Perayaan, sunatan, kelahiran, dll)
  1. Persyaratan kredit yang mudah dan proses pencairan cepat.
  2. Perlindungan asuransi jiwa.
  3. Jaminan aman terjamin dan bisa diambil pada saat pelunasan.
  4. Terbuka bagi konsumen dengan profesi Karyawan (Swasta/PNS), Wiraswasta, Profesional maupun kelembagaan
  5. Kemudahan pembayaran angsuran melalui: Kantor Cabang, Kantor Kas, transfer ke Virtual Account Bank BCA, dan Transfer antar Bank ke BCA, Mandiri, dan Permata. 
  • Risiko pengajuan tidak disetujui sewaktu – waktu apabila Konsumen tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh BPR DBL baik itu persyaratan dokumen maupun hal lain yang merupakan wewenang dari BPR DBL.
  • Apabila Konsumen lalai dalam pembayaran angsuran ataupun tidak memenuhi kewajiban yang disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan, maka terdapat Risiko sebagai berikut :
    1. Risiko tambahan biaya yang muncul apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran (biaya eksekusi agunan dan denda), sbb*:
      • Denda keterlambatan per hari sebesar 0,1% (nol koma satu persen) x besar angsuran
    2. Risiko eksekusi agunan yang terjadi dengan kondisi sebagai berikut*;
      • Konsumen lalai dalam melakukan pembayaran angsuran sesuai perjanjian
      • Konsumen melakukan pengalihan atau penggadaian obyek pembiayaan tanpa sepengetahuan Perusahaan Pembiayaan.
    3. Segala pembayaran yang dilakukan oleh Konsumen kepada BPR DBL akan menjadi hak BPR DBL sepenuhnya dan tidak dapat diambil kembali oleh Konsumen.
    4. Risiko reputasi berupa tercatatnya Riwayat Pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika Konsumen menunggak pembayaran.

Keterangan:

*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, mohon baca Ringkasan Produk dan Layanan (RIPLAY) yang akan diberikan pada saat pengajuan produk

  • Konsumen akan memperoleh fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh BPR DBL dan dapat menggunakan Objek Pembiayaan setelah Konsumen melengkapi dokumen administrasi yang ditetapkan BPR DBL, menandatangani Perjanjian, Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Biaya Provisi dan biaya-biaya lainnya ataupun denda (apabila ada).
  • Konsumen berhak mengakhiri Perjanjian sebelum Jangka Waktu Pembiayaan berakhir dengan membayar sisa pokok pinjaman, dengan ketentuan bahwa Konsumen wajib menyampaikan maksudnya terlebih dahulu kepada BPR DBL minimal 1 hari sebelum pelunasan.
  • Konsumen akan menerima jamainan setelah seluruh kewajibannya dilunasi
  • Konsumen wajib membayar Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Provisi, dan biaya-biaya lainnya ataupun denda (apabila ada) sesuai dengan yang diinformasikan oleh Petugas BPR DBL di Cabang pada saat awal pengajuan.
  • Konsumen dengan biayanya sendiri wajib memelihara dan menjaga Objek Pembiayaan agar tetap dalam kondisi baik dan tidak mempergunakan Objek Pembiayaan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum. Kerusakan, hilang ataupun musnahnya Objek Pembiayaan menjadi tanggung jawab Konsumen.
  • Kredit Multiguna/Jasa: Pencairan dana langsung kepada penyedia barang dan/atau jasa, bukan kepada konsumen. Contoh: Dana dicairkan langsung kepada Perguruan Tinggi jika dana tersebut digunakan untuk biaya pendidikan.
  • Fasilitas Dana: Pencairan dana kepada Konsumen untuk memenuhi kebutuhan konsumen, kemudian konsumen wajib menyerahkan bukti penggunaan dana berupa invoice/kuitansi dari Pihak Ketiga maksimal 3 bulan sejak tanggal Perjanjian Pembiayaan.

Mau Pengajuan Kredit Multiguna?

Kami memberikan solusi kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Rumah SHM / SHGB dan BPKB Mobil.

Scroll to Top
Butuh Bantuan?